SPMI

Dalam mencapai sasaran dan tujuan pendidikan sesuai dengan visi, misi, dan tujuan yang telah ditetapkan IKBP, standar SPMI mencakup aspek tridarma perguruan tinggi. Dalam Permendikbud RI No 3 Tahun 2020, Perguruan Tinggi diwajibkan mempunyai minimal 24 SN Dikti yang terdiri dari 8 standar nasional pendidikan, 8 standar nasional penelitian, 8 standar nasional pengabdian kepada masyarakat. Implementasi standar mutu di lingkungan IKBP menetapkan SN Dikti yang mencakup 24 SN Dikti, dan 2 standar tambahan. Penetapan standar yang dilakukan sebagai berikut:

Standar Pendidikan
1. Standar Kompetensi Lulusan.
2. Standar Isi Pembelajaran.
3. Standar Proses Pembelajaran.
4. Standar Penilaian Pembelajaran.
5. Standar Dosen Dan Tenaga Kependidikan.
6. Standar Sarana Dan Prasarana Pembelajaran.
7. Standar Pengelolaan Pembelajaran.
8. Standar Pembiayaan Pembelajaran.

 

Standar Penelitian
1. Standar Hasil Penelitian.
2. Standar Isi Penelitian.
3. Standar Proses Penelitian.
4. Standar Penilaian Penelitian.
5. Standar Peneliti.
6. Standar Sarana Dan Prasarana Penelitian.
7. Standar Pengelolaan Penelitian.
8. Standar Pendanaan Dan Pembiayaan Penelitian.

 

Standar Pengabdian kepada Masyarakat
1. Standar Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat.
2. Standar Isi Pengabdian Kepada Masyarakat.
3. Standar Proses Pengabdian Kepada Masyarakat.
4. Standar Penilaian Pengabdian Kepada Masyarakat.
5. Standar Pelaksana Pengabdian Kepada Masyarakat.
6. Standar Sarana Dan Prasarana Pengabdian Kepada Masyarakat.
7. Standar Pengelolaan Pengabdian Kepada Masyarakat.
8. Standar Pendanaan Dan Pembiayaan Pengabdian Kepada Masyarakat.

 

Standar Tambahan:
1. Standar Perpustakaan
2. Standar MABA

 

Open chat