
SPMI
Dalam mencapai sasaran dan tujuan pendidikan sesuai dengan visi, misi, dan tujuan yang telah ditetapkan IKBP, standar SPMI mencakup aspek tridarma perguruan tinggi. Dalam Permendikbud RI No 3 Tahun 2020, Perguruan Tinggi diwajibkan mempunyai minimal 24 SN Dikti yang terdiri dari 8 standar nasional pendidikan, 8 standar nasional penelitian, 8 standar nasional pengabdian kepada masyarakat. Implementasi standar mutu di lingkungan IKBP menetapkan SN Dikti yang mencakup 24 SN Dikti, dan 2 standar tambahan. Penetapan standar yang dilakukan sebagai berikut:

Standar Pendidikan
1. Standar Kompetensi Lulusan. |
2. Standar Isi Pembelajaran. |
3. Standar Proses Pembelajaran. |
4. Standar Penilaian Pembelajaran. |
5. Standar Dosen Dan Tenaga Kependidikan. |
6. Standar Sarana Dan Prasarana Pembelajaran. |
7. Standar Pengelolaan Pembelajaran. |
8. Standar Pembiayaan Pembelajaran. |
Standar Penelitian
1. Standar Hasil Penelitian. |
2. Standar Isi Penelitian. |
3. Standar Proses Penelitian. |
4. Standar Penilaian Penelitian. |
5. Standar Peneliti. |
6. Standar Sarana Dan Prasarana Penelitian. |
7. Standar Pengelolaan Penelitian. |
8. Standar Pendanaan Dan Pembiayaan Penelitian. |
Standar Pengabdian kepada Masyarakat
1. Standar Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat. |
2. Standar Isi Pengabdian Kepada Masyarakat. |
3. Standar Proses Pengabdian Kepada Masyarakat. |
4. Standar Penilaian Pengabdian Kepada Masyarakat. |
5. Standar Pelaksana Pengabdian Kepada Masyarakat. |
6. Standar Sarana Dan Prasarana Pengabdian Kepada Masyarakat. |
7. Standar Pengelolaan Pengabdian Kepada Masyarakat. |
8. Standar Pendanaan Dan Pembiayaan Pengabdian Kepada Masyarakat. |
Standar Tambahan:
1. Standar Perpustakaan |
2. Standar MABA |